⚠️ Legalitas dan Perizinan
Sebelum memulai ternak babi hutan:
Cek aturan daerah (Perda) – Banyak kota melarang beternak hewan liar, termasuk babi hutan karena dianggap sebagai satwa liar dan bisa berbahaya.
Perizinan karantina & peternakan dari dinas terkait (Dinas Peternakan, BKSDA).
Kesehatan lingkungan: Ternak babi bisa menimbulkan bau dan limbah yang mencemari jika tidak dikelola secara modern.
🛑 Risiko Besar
Penolakan warga sekitar karena babi dianggap najis dalam budaya tertentu.
Babi hutan bisa menular penyakit seperti ASF (African Swine Fever).
Risiko kabur dan menyerang manusia, karena babi hutan berbeda dari babi biasa.
✅ Alternatif Lebih Aman
Kalau niatnya untuk bisnis atau penelitian:
Ternak babi domestik di kawasan zona peternakan (pedesaan).
Kemitraan peternakan dengan orang yang punya lahan di luar kota.
Budidaya hewan eksotis legal lainnya seperti kelinci pedaging, burung puyuh, atau ikan hias.