⚠️ Legalitas dan Perizinan

Sebelum memulai ternak babi hutan:

  • Cek aturan daerah (Perda) – Banyak kota melarang beternak hewan liar, termasuk babi hutan karena dianggap sebagai satwa liar dan bisa berbahaya.
  • Perizinan karantina & peternakan dari dinas terkait (Dinas Peternakan, BKSDA).
  • Kesehatan lingkungan: Ternak babi bisa menimbulkan bau dan limbah yang mencemari jika tidak dikelola secara modern.
  • 🛑 Risiko Besar

  • Penolakan warga sekitar karena babi dianggap najis dalam budaya tertentu.
  • Babi hutan bisa menular penyakit seperti ASF (African Swine Fever).
  • Risiko kabur dan menyerang manusia, karena babi hutan berbeda dari babi biasa.
  • ✅ Alternatif Lebih Aman

    Kalau niatnya untuk bisnis atau penelitian:

  • Ternak babi domestik di kawasan zona peternakan (pedesaan).
  • Kemitraan peternakan dengan orang yang punya lahan di luar kota.
  • Budidaya hewan eksotis legal lainnya seperti kelinci pedaging, burung puyuh, atau ikan hias.